Pembiayaan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Ini berarti bahwa produk ini tidak mengandung unsur riba atau bunga, yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam produk pembiayaan syariah, bank atau lembaga keuangan lainnya berperan sebagai pemilik proyek atau bisnis, sementara pembiayaan yang diterima oleh nasabah digunakan sebagai modal usaha. Nasabah kemudian akan membayar kembali pembiayaan tersebut dalam bentuk bagi hasil, bukan bunga.
Produk pembiayaan syariah ini tersedia dalam berbagai bentuk, seperti mudharabah (bisnis bersama), musyarakah (pemilikan bersama), ijarah (sewa), dan murabahah (jual beli dengan harga transparan). Ini merupakan pilihan yang baik bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis atau membiayai kebutuhan keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka.
produk pembiayaan syariah muncul karena sebagian besar masyarakat muslim ingin menjalankan bisnis atau membiayai kebutuhan keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka, yaitu tanpa unsur riba atau bunga. Dalam Islam, riba dilarang karena dianggap merugikan pihak yang meminjam uang dan tidak adil bagi pihak yang meminjamkan uang. Oleh karena itu, produk pembiayaan syariah menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memenuhi kebutuhan finansial mereka sesuai dengan ajaran agama.
Kebutuhan akan produk pembiayaan syariah juga semakin meningkat karena adanya perkembangan ekonomi syariah dan peningkatan minat masyarakat terhadap produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, lembaga keuangan dan bank saat ini sudah mulai menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menjalankan bisnis atau membiayai kebutuhan keuangan mereka dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.